SOSIALISASI CHARTERED ACCOUNTANT (CA) INDONESIA:
Pengakuan Kompetensi dan Penguatan Profesionalisme Akuntan
Menghadapi perkembangan bisnis dan regulasi yang makin dinamis, akuntan dituntut memiliki kompetensi yang diakui secara luas. Terbitnya PP 43/2025 dan POJK 18/2025 mempertegas pentingnya kompetensi profesional di bidang akuntansi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang kredibel. Sebelumnya Kementerian BUMN melalui SK-3/DKU.MBU/05/2023 juga telah mengambil langkah strategis dengan mewajibkan pengelola risiko di bidang akuntansi dan keuangan pada BUMN memiliki sertifikasi. Chartered Accountant (CA) Indonesia adalah salah satu solusi utama untuk memenuhi aturan-aturan tersebut. CA adalah sertifikasi profesional untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan komitmen seorang akuntan sesuai standar yang berlaku. Selain berkontribusi pada daya saing, CA Indonesia juga memperoleh pengakuan/ kesetaraan kompetensi yang membuka peluang pengembangan profesi hingga di tingkat internasional. Melalui kegiatan baik ini, kami ingin membagikan informasi penting terkait jalur untuk memperoleh CA, mempertahankan CA dan mningkatkan peran CA Indonesia dalam mendukung peningkatan kualitas profesi akuntan di berbagai sektor.Dalam menghadapi perkembangan dunia bisnis, regulasi, dan tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi, akuntan dituntut memiliki kompetensi yang terukur dan diakui secara luas. Chartered Accountant (CA) Indonesia merupakan sertifikasi profesional yang menunjukkan kompetensi, integritas, dan komitmen seorang akuntan sesuai standar profesi yang berlaku. Selain meningkatkan kredibilitas dan daya saing karier, CA Indonesia juga memperoleh berbagai pengakuan kesetaraan kompetensi yang membuka peluang pengembangan profesi di tingkat nasional maupun internasional. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang memberikan pemahaman mengenai manfaat, jalur perolehan, dan peran strategis CA Indonesia dalam mendukung peningkatan kualitas profesi akuntan serta kualitas pelaporan keuangan di berbagai sektor.
POKOK BAHASAN
1. Tantangan dan Peluang Profesi Akuntan di Era Transformasi Digital dan Regulasi Baru
2. Sekilas Implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025 dan Relevansinya bagi Profesi Akuntan
3. Mengenal Chartered Accountant (CA) Indonesia
Pengertian, tujuan, dan manfaat CA Indonesia
Posisi CA dalam pengembangan profesi akuntan
4. Pathway dan Persyaratan Memperoleh CA Indonesia
Jalur perolehan CA
Persyaratan administrasi dan kompetensi
Ujian CA dan proses sertifikasi
5. Pengakuan Kesetaraan Kompetensi CA Indonesia
Recognition dan pathway dengan sertifikasi profesi lainnya
Pengakuan Kesetaraan Kompetensi Bagi Dosen Lulusan S3 Akuntansi
Pengakuan Kesetaraan Kompetensi Bagi Direktur atau Setara
Peluang pengembangan profesi di tingkat nasional dan internasional
Reaktivasi bagi Anggota IAI yang Terkena Sanksi Pemberhentian Tetap (Pemutakhiran Data & Reaktivasi Keanggotaan IAI)
6. Peran CA dalam Mendukung Kualitas Pelaporan Keuangan dan Tata Kelola Organisasi
7. Sesi Diskusi dan Tanya Jawab
WAKTU PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Sabtu 25 Juli 2026
Waktu : Pukul 13.00 – 15.00 WIB
Media : Online Menggunakan Aplikasi Zoom
Jumlah SKP : BERSERTIFIKAT NON SKP
NARASUMBER
1. Dr. Sigit Kurnianto, S.E., M.S.A., Ak., CA., SAS., CGAE., ASEAN CPA., QRMP
2. Tri Wahyuni Ira (Manajer Sertifikasi Akuntan Profesional - Manajemen Eksekutif IAI Pusat).